Kekuasaan marital berasal dari kata dasar kekuasaan.
Kekuasaan marital memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Bantuan dan kekuasaan yang diberikan seorang suami kepada istri dalam hal perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kekuasaan marital adalah bantuan dan kekuasaan yang diberikan seorang suami kepada istri dalam hal perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama. Kekuasaan marital berasal dari kata dasar kekuasaan.