Kelahiran prematur berasal dari kata dasar kelahiran.
Kehamilan yang menghasilkan bayi lahir hidup dengan lama kehamilan kurang dari waktu yang semestinya (9 bulan 10 hari), tetapi sudah berumur lebih dari 6 bulan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kelahiran prematur adalah kehamilan yang menghasilkan bayi lahir hidup dengan lama kehamilan kurang dari waktu yang semestinya (9 bulan 10 hari), tetapi sudah berumur lebih dari 6 bulan.