Kepala negeri memiliki 2 arti.
Kepala negeri berasal dari kata dasar kepala.
Kepala negeri adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepala negeri adalah ibu negeri (kota). Arti lainnya dari kepala negeri adalah orang yang mengepalai suatu negeri.