Kerajaan parlementer berasal dari kata dasar kerajaan.
Negara yang kekuasaannya di bawah seorang raja yang pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan konstitusi (uud) dan wakil rakyat (parlemen) memegang kedaulatan tertinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kerajaan parlementer adalah negara yang kekuasaannya di bawah seorang raja yang pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan konstitusi (uud) dan wakil rakyat (parlemen) memegang kedaulatan tertinggi.