Kewargaan berasal dari kata dasar warga.
Kewargaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kewargaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kewargaan adalah hal yang berhubungan dengan warga. Arti lainnya dari kewargaan adalah keanggotaan. Contoh: Ia telah keluar dari kewargaan partai politik.