Klaim reasuransi berasal dari kata dasar klaim.
Tuntutan hak atas maslahat polis yang diterima perusahaan asuransi dari pihak reasuradur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klaim reasuransi adalah tuntutan hak atas maslahat polis yang diterima perusahaan asuransi dari pihak reasuradur.