Klausul kemalangan berasal dari kata dasar klausul.
Klausul di dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk utama harus masih hidup dalam waktu tertentu, misalnya 15 atau 69 hari sejak meninggal tertanggung untuk menerima maslahat asuransi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klausul kemalangan adalah klausul di dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk utama harus masih hidup dalam waktu tertentu, misalnya 15 atau 69 hari sejak meninggal tertanggung untuk menerima maslahat asuransi.