Klausul tertunjuk preferensi berasal dari kata dasar klausul.
Klausul di dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa jika tidak terdapat tertunjuk yang disebut khusus, penanggung terutama akan membayar maslahat polis berurutan seperti dinyatakan dalam daftar yang tertera dalam polis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klausul tertunjuk preferensi adalah klausul di dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa jika tidak terdapat tertunjuk yang disebut khusus, penanggung terutama akan membayar maslahat polis berurutan seperti dinyatakan dalam daftar yang tertera dalam polis.