Klausul pemulihan otomatis berasal dari kata dasar klausul.
Ketentuan di dalam polis hak milik atau liabilitas yang menyatakan bahwa setelah suatu kerugian dibayar, maka batas jumlah penggantian akan berlaku lagi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klausul pemulihan otomatis adalah ketentuan di dalam polis hak milik atau liabilitas yang menyatakan bahwa setelah suatu kerugian dibayar, maka batas jumlah penggantian akan berlaku lagi.