Klausul pembuktian berasal dari kata dasar klausul.
Ketentuan tentang kewajiban tertanggung untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi memberikan semua bukti yang diminta untuk pengurusan klaim.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klausul pembuktian adalah ketentuan tentang kewajiban tertanggung untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi memberikan semua bukti yang diminta untuk pengurusan klaim.