Klausul kepercayaan berasal dari kata dasar klausul.
Ketentuan polis yang oleh penanggung maslahat polisnya dilindungi dari tuntutan para kreditur dari ahli waris yang ditunjuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klausul kepercayaan adalah ketentuan polis yang oleh penanggung maslahat polisnya dilindungi dari tuntutan para kreditur dari ahli waris yang ditunjuk.