Konsuler memiliki 3 arti.
Konsuler adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Konsuler memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga konsuler dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan dan adjektiva atau kata sifat sehingga konsuler dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Berkenaan dengan konsul atau konsulat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata konsuler adalah orang yang memberikan nasihat dengan dibayar (khususnya dalam bidang perpajakan). Arti lainnya dari konsuler adalah konsultan.