Lampu lalu lintas berasal dari kata dasar lampu.
Lampu berwarna merah, kuning, dan hijau yang dipasang di perempatan atau persimpangan jalan untuk mengatur lalu lintas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lampu lalu lintas adalah lampu berwarna merah, kuning, dan hijau yang dipasang di perempatan atau persimpangan jalan untuk mengatur lalu lintas.