Laporan polisi berasal dari kata dasar laporan.
Catatan kejadian atau peristiwa yang terdapat di kantor polisi yang dapat digunakan oleh pewarta polisi untuk diberitakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti laporan polisi adalah catatan kejadian atau peristiwa yang terdapat di kantor polisi yang dapat digunakan oleh pewarta polisi untuk diberitakan.