Larangan memiliki 3 arti.
Larangan berasal dari kata dasar larang.
Larangan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Larangan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga larangan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata larangan adalah perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan. Contoh: Pemerintah mengeluarkan larangan mengirim emas ke luar negeri. Arti lainnya dari larangan adalah sesuatu yang terlarang karena dipandang keramat atau suci. Contoh: Tabuh larangan.