Masa leluasa berasal dari kata dasar masa.
Masa leluasa memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masa leluasa adalah masa tenggang pembayaran premi tanpa kehilangan hak asuransinya. Arti lainnya dari masa leluasa adalah masa tenggang.