Arti Masa Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Masa pajak berasal dari kata dasar masa.

arti masa pajak

Masa Pajak

Jangka waktu untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masa pajak adalah jangka waktu untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik