Masa tenggang berasal dari kata dasar masa.
Waktu penanggungan pengembalian pokok pinjaman dan/atau bunga selama jangka waktu tertentu untuk mencapai akselerasi penanaman modal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masa tenggang adalah waktu penanggungan pengembalian pokok pinjaman dan/atau bunga selama jangka waktu tertentu untuk mencapai akselerasi penanaman modal.