Masa pertunangan berasal dari kata dasar masa.
Jangka waktu antara saat upacara yang mengikatkan pria dan wanita dalam suatu perjanjian akad nikah dan saat upacara pernikahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masa pertunangan adalah jangka waktu antara saat upacara yang mengikatkan pria dan wanita dalam suatu perjanjian akad nikah dan saat upacara pernikahan.