Menghukumkan memiliki 6 arti.
Menghukumkan berasal dari kata dasar hukum.
Menghukumkan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menghukumkan memiliki arti dalam bidang ilmu sosiologi.
Menghukumkan memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga menghukumkan dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata menghukumkan adalah menentukan (najis, haram, dan sebagainya) menurut hukum islam. Arti lainnya dari menghukumkan adalah memerintah (negeri, rakyat, dan sebagainya).