Mukatabah memiliki 3 arti.
Mukatabah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Mukatabah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mukatabah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mukatabah adalah perjanjian kemerdekaan budak. Arti lainnya dari mukatabah adalah perjanjian.