Pajak ganda berasal dari kata dasar pajak.
Pajak ganda memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Objek pajak yang dikenai pajak lebih dari satu kali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak ganda adalah objek pajak yang dikenai pajak lebih dari satu kali. Pajak ganda berasal dari kata dasar pajak.