Pajak kekayaan berasal dari kata dasar pajak.
Pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak kekayaan adalah pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya.