Parlementarisme memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga parlementarisme dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Paham bahwa semua proses kenegaraan dan hukum harus dikendalikan oleh parlemen.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata parlementarisme adalah paham bahwa semua proses kenegaraan dan hukum harus dikendalikan oleh parlemen.