Pekerja ilegal berasal dari kata dasar pekerja.
Pekerja yang bekerja di luar negeri tanpa izin bekerja resmi dari pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pekerja ilegal adalah pekerja yang bekerja di luar negeri tanpa izin bekerja resmi dari pemerintah.