Arti Pekerja Ilegal di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pekerja ilegal berasal dari kata dasar pekerja.

arti pekerja ilegal

Pekerja Ilegal

Pekerja yang bekerja di luar negeri tanpa izin bekerja resmi dari pemerintah.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pekerja ilegal adalah pekerja yang bekerja di luar negeri tanpa izin bekerja resmi dari pemerintah.

Terkait