Pelanggaran berasal dari kata dasar langgar.
Pelanggaran memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pelanggaran dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pelanggaran adalah perbuatan (perkara) melanggar. Arti lainnya dari pelanggaran adalah tindak pidana yang lebih ringan daripada kejahatan. Contoh: Peristiwa pelanggaran itu sudah disidangkan di pengadilan.