Penata muda tingkat satu berasal dari kata dasar penata.
Pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan iii/b, satu tingkat di bawah penata, satu tingkat di atas penata muda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penata muda tingkat satu adalah pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan iii/b, satu tingkat di bawah penata, satu tingkat di atas penata muda.