Penata tingkat satu berasal dari kata dasar penata.
Pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan iii/d, satu tingkat di bawah pembina, satu tingkat di atas penata.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penata tingkat satu adalah pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan iii/d, satu tingkat di bawah pembina, satu tingkat di atas penata.