Penata suara berasal dari kata dasar penata.
Penata suara memiliki arti dalam bidang ilmu kesenian.
Orang yang bertanggung jawab dalam mengatur pelaksanaan dan pengolahan suara seperti dialog, monolog dalam sebuah film, drama, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penata suara adalah orang yang bertanggung jawab dalam mengatur pelaksanaan dan pengolahan suara seperti dialog, monolog dalam sebuah film, drama, dan sebagainya. Penata suara berasal dari kata dasar penata.