Pencatuan memiliki 5 arti.
Pencatuan berasal dari kata dasar catu.
Pencatuan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pencatuan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencatuan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencatuan adalah urusan pembagian (catu). Arti lainnya dari pencatuan adalah proses, cara, perbuatan mencatu.