Pencatut berasal dari kata dasar catut.
Pencatut memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencatut dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencatut adalah orang yang mencatut. Arti lainnya dari pencatut adalah tukang catut.