Pendapatan umum berasal dari kata dasar pendapatan.
Penerimaan suatu negara yang bersumber dari pajak dan sumber lain untuk membiayai kepentingan umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pendapatan umum adalah penerimaan suatu negara yang bersumber dari pajak dan sumber lain untuk membiayai kepentingan umum.