Penetapan memiliki 5 arti.
Penetapan berasal dari kata dasar tetap.
Penetapan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Penetapan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Penetapan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penetapan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penetapan adalah tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yang berlaku khusus. Arti lainnya dari penetapan adalah proses, cara, perbuatan menetapkan.