Pengakuan negara berasal dari kata dasar pengakuan.
Pengakuan negara memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Proses yang menjadikan suatu kesatuan politik menjadi anggota hukum internasional dan diterima sebagai anggota baru masyarakat internasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengakuan negara adalah proses yang menjadikan suatu kesatuan politik menjadi anggota hukum internasional dan diterima sebagai anggota baru masyarakat internasional. Pengakuan negara berasal dari kata dasar pengakuan.