Pengawas modal saham berasal dari kata dasar pengawas.
Pengawas modal saham memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Pihak yang mengawasi saham agar jumlah yang beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengawas modal saham adalah pihak yang mengawasi saham agar jumlah yang beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan. Pengawas modal saham berasal dari kata dasar pengawas.