Pengendalian harga berasal dari kata dasar pengendalian.
Penetapan batas harga barang untuk menghindari kenaikan harga sehingga sesuai dengan daya beli rakyat dan biasanya dilakukan jika persediaan barang-barang sangat terbatas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengendalian harga adalah penetapan batas harga barang untuk menghindari kenaikan harga sehingga sesuai dengan daya beli rakyat dan biasanya dilakukan jika persediaan barang-barang sangat terbatas.