Penggantian antarwaktu berasal dari kata dasar penggantian.
Penggantian anggota atau pengurus suatu organisasi, parlemen, dan sebagainya dalam suatu periode kepengurusan yang sedang berjalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penggantian antarwaktu adalah penggantian anggota atau pengurus suatu organisasi, parlemen, dan sebagainya dalam suatu periode kepengurusan yang sedang berjalan.