Penghijau memiliki 2 arti.
Penghijau berasal dari kata dasar hijau.
Penghijau adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Penghijau memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penghijau dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penghijau adalah sesuatu yang menghijaukan. Arti lainnya dari penghijau adalah zat untuk menghijaukan sesuatu.