Pengukuhan berasal dari kata dasar kukuh.
Pengukuhan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengukuhan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengukuhan adalah proses, cara, perbuatan mengukuhkan (kedudukan, pangkat, jabatan). Arti lainnya dari pengukuhan adalah peneguhan.