Penyelundupan pajak berasal dari kata dasar penyelundupan.
Perihal atau perbuatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana di bidang perpajakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyelundupan pajak adalah perihal atau perbuatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana di bidang perpajakan.