Penyidikan berasal dari kata dasar sidik.
Penyidikan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penyidikan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana. Arti lainnya dari penyidikan adalah proses, cara, perbuatan menyidik.