Peraturan muda berasal dari kata dasar pengatur.
Pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/a, satu tingkat di bawah pengatur muda tingkat satu, satu tingkat di atas juru tingkat satu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan muda adalah pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/a, satu tingkat di bawah pengatur muda tingkat satu, satu tingkat di atas juru tingkat satu.