Peraturan muda tingkat satu berasal dari kata dasar pengatur.
Pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/b, satu tingkat di bawah pengatur, satu tingkat di atas pengatur muda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan muda tingkat satu adalah pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/b, satu tingkat di bawah pengatur, satu tingkat di atas pengatur muda.