Perjanjian memiliki 6 arti.
Perjanjian berasal dari kata dasar janji.
Perjanjian adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perjanjian memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan dan manajemen.
Perjanjian memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perjanjian dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Contoh: Perjanjian dagang antara indonesia dan jerman barat telah ditandatangani. Arti lainnya dari perjanjian adalah syarat. Contoh: Surat keputusan itu diterima dengan perjanjian jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak.