Perlindungan memiliki 2 arti.
Perlindungan berasal dari kata dasar lindung.
Perlindungan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perlindungan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perlindungan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perlindungan adalah tempat berlindung. Arti lainnya dari perlindungan adalah hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi.