Pertanahan berasal dari kata dasar tanah.
Pertanahan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pertanahan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pertanahan adalah hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik. Pertanahan berasal dari kata dasar tanah.