Pidana denda berasal dari kata dasar pidana.
Pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana denda adalah pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.