Polis proteksi ganda berasal dari kata dasar polis.
Kontrak asuransi jiwa yang mengombinasikan asuransi jangka waktu dengan asuransi seumur hidup.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polis proteksi ganda adalah kontrak asuransi jiwa yang mengombinasikan asuransi jangka waktu dengan asuransi seumur hidup.