Praperadilan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Praperadilan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga praperadilan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pemeriksaan pendahuluan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata praperadilan adalah pemeriksaan pendahuluan. Praperadilan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.