Prokurasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga prokurasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata prokurasi adalah kekuasaan (kewenangan) untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Arti lainnya dari prokurasi adalah kuasa wewenang.